Sejarah
kota Cilegon tidak dipisahkan dari sejarah Banten pada umumnya, karena
kota Cilegon merupakan bagian dari wilayah kesultanan Banten. Dalam
uraian ini menerangkan sejarah singkat terbentuknya kota Cilegon.
Cilegon pada Masa Sultan Ageng Tirtayasa (Tahun 1651-1672) Pada Tahun
1651 Cilegon merupakan kampung kecil dibawah kekuasaan Kerajaan Banten
pada masa Kerajaan Sultan Ageng Tirtayasa (Th. 1651-1672). Pada masa itu
wilayah Cilegon masih berupa tanah rawa yang belum banyak didiami
orang. Namun sejak masa keemasan Kerajaan Banten dibawah Sultan Ageng
Tirtayasa dilakukan pembukaan daerah di Serang dan Cilegon yang
dijadikan persawahan. Sejak saat itu banyak pendatang yang menetap di
Cilegon sehingga masyarakat Cilegon sudah heterogen.

Sampai dengan saat ini Perguruan Al
Khaeriyah dan Madrasah Al-Jauharotunnakiyah Cibeber masih eksis yang
berlokasi di Desa Citangkil dan Desa Cibeber. Cilegon pada Masa
Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945 Seperti rakyat Indonesia lain,
rakyat Cilegon pada masa mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia
telah menunjukkan semangat juangnya. Hal ini terlepas diilhami semangat
juang KH. Wasid pada masa pemberontakan Geger Cilegon. Jiwa patriotisme
rakyat Cilegon dan Banten pada umumnya di zaman revolusi fisik
mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945 telah ditunjukkan terkenal dengan Tentara Banten. Cilegon
Memasuki Era Tahun 1962 Sejak hadirnya Pabrik Baja TRIKORA pada Tahun
1962 di Cilegon merupakan babak baru bagi era industri di wilayah
Cilegon. Perkembangan yang cepat industri baja TRIKORA tersebut
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 pada tanggal 31 Agustus 1970
berubah menjadi Pabrik Baja PT. Krakatau Steel Cilegon berikut anak
perusahaannya. Perkembangan industri yang pesat di Cilegon berdampak
pula terhadap sektor lainnya seperti perdagangan, jasa dan jumlah
penduduk yang terus meningkat. Mata pencaharian penduduk Cilegon yang
semula sebagian besar adalah petani berubah menjadi buruh, pedagang dan
lain sebagainya.

Sehingga Kota Administratif Cilegon
meliputi 4 (empat) kecamatan yaitu Cilegon, Cibeber, Pulomerak dan
Ciwandan. Cilegon Menjadi Kotamadya Tahun 1999 Kota Administratif
Cilegon yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Serang dalam
perkembangannya tumbuh sebagai kota industri bagi wilayah barat bagian
Jawa Barat. Di Kota Cilegon saat ini terdapat industri berat dan
menengah dalam kapasitas regional dan nasional. Kota Cilegon juga
merupakan jalur lalu lintas penghubung antara Pulau Jawa dan Sumatera
dengan pelabuhan penyeberangan Merak. Kesemuanya ini menjadikan Kota
Cilegon fungsinya semakin berkembang, disamping sebagai kota industri
juga sebagai kota transito, perdagangan dan jasa. Melihat kedudukan Kota
Cilegon sangat strategis ditinjau dari segi politik, sosial budaya
serta pertahanan keamanan, maka untuk lebih meningkatkan daya guna dan
hasil guna pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat, Kota Administratif Cilegon dibentuk menjadi Kotamadya Daerah
Tingkat II berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 (Lembaran
Negara 3828) tanggal 20 April 1999 yang diresmikan oleh Menteri Dalam
Negeri Syarwan Hamid pada tanggal 27 April 1999 dan dirangkaikan dengan
pengangkatan penjabat Walikotamadya Daerah Tingkat II Cilegon yakni H.
Tb. Riva’i Halir. Menjadi Kota Cilegon Berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839), maka penyebutan
Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon berubah menjadi Kota Cilegon. Pada
tanggal 4 September 1999 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Cilegon diresmikan, yang keanggotaanya berdasarkan hasil Pemilihan Umum
Tahun 1999 , dengan Ketua DPRD Kota Cilegon H. Zaidan Riva’i. Pada
tanggal 28 Februari 2000 dilakukan pemilihan Walikota definitif oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon secara demokrasi dan
terpilih menjadi Walikota pertama Kota Cilegon adalah H. Tb. Aat
Syafa’at dengan didampingi oleh Wakil Walikota Cilegon yaitu H. Djoko
Munandar. Atas nama Menteri Dalam Negeri, maka Gubernur Jawa Barat H.R.
Nuriana melantik secara resmi Walikota Cilegon pada tanggal 7 April
2000.
Dalam perjalanannya, Wakil Walikota
Cilegon, Dr. Djoko Munandar, M.Eng mencalonkan diri menjadi Gubernur
Banten, dan terpilih menjadi Gubernur Banten. Dengan demikian, jabatan
Wakil Walikota Cilegon menjadi kosong. Peluang yang diberikan UU No. 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah semakin memberikan keleluasaan
bagi Kota Cilegon untuk mewujudkan cita-cita masyarakat. Pada tanggal 5
Juni 2005, masyarakat Kota Cilegon menggelar pesta demokrasi untuk
memilih secara langsung Walikota dan Wakil Walikota. Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah berjalan dengan aman, lancar dan terkendali.
Pada tanggal 10 Juni 2005, KPUD Kota Cilegon menetapkan pasangan H. Tb.
Aat Syafa’at, S.Sos, M.Si dan Drs. H. Rusli Ridwan, M.Si sebagai
Walikota dan Wakil Walikota Cilegon periode 2005 – 2010. Pada tanggal 20
Juli 2005, pasangan H. Tb. Aat Syafa’at, S.Sos, M.Si dan Drs. H. Rusli
Ridwan, M.Si dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cilegon oleh
Gubernur Banten Dr. H. Djoko Munandar, M.Eng atas nama Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar